Parpol Tersandra Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024

Ikustrasi-Foto-IST

Dengan demikian, mereka, “Parpol-Parpol” itu hanya ingin menang pilpres saja, tanpa mengutamakan program-program capres. Akhirnya terpaksa mengusulkan capres ungulan-ungulan teratas dari hasil poling.

Oleh : Sugiyanto
Aktivis Senoir Jakarta

Partai politik atau parpol telah tersandra oleh hasil survei atau poling soal elektabilitas Capres 2024. Dimana dalam setiap hasil survey selalu hanya ada 3 (tiga) nama capres teratas yang muncul. 

Nama-nana Capres itu yakni, Probowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan. Sehingga dalam mengambil keputusan partai politik terpaksa  berkutat hanya ingin mengusung 3 (tiga) nama-nama capres itu. 

Padahal dalam mengusulkan pasangan capres dan cawapres parpol atau gabungan parpol bisa mengabaikan hasil survei tentang elektabilitas capres 2024 tersebut. 

Artinya, seharusnya parpol lah yang  mengontrol opini publik untuk menentukan capres 2024. Namun yang terjadi sebaliknya, lembaga survei yang mendominasi mengontrol parpol dengan hasil poling elektabiltas capres 2024. 

Atas hal ini  parpol tersandra hasil poling elektabilitas capres 2024 yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga survei. 

Dengan demikian, mereka, “Parpol-Parpol” itu hanya ingin menang pilpres saja, tanpa mengutamakan program-program capres. Akhirnya terpaksa mengusulkan capres ungulan-ungulan teratas dari hasil poling.

Bila demikian adanya, maka sebaiknya “ Konstitusi, Undang-Undang (UU), aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lainnya diubah saja.  

Dalam hal ini, aturan yang mengatur pengajuan pasangan capres-cawapres, seperti: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Nah, klausul aturan tersebut diubah saja menjadi : “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan hasil poling 3 nama teratas dari lembaga survei,"

“Ditambahkan kalimat berdasarkan hasil poling 3 nama teratas”, cocok bukan?!

Akan tetapi dalam hal revisi atau perubahan aturan dianggap ribet-dan berbelit-belit, maka masih ada solusi lainnya, yakni buat aturan larangan. Revisi  aturan UU-nya, dan aturan KPU serta Bawaslu.

Pada revisi aturan tersebut, tambahkan larangan lembaga-lembaga survei memgumumkan hasil poling elektabilitas capres. Tetapi untuk pemilu presiden atau pilpres 2024 sudah terlambat. Mungkin tepat diberlakukannpada pilpres 2029 akan datang. 

“Jadi, tambahkan saja pasal larangan lembaga survei mempublikasikan hasil poling elektabilitas Capres atau Cawapres sebelum KPU resmi mengumumkan nama-nama pasangan Capres-Cawapres”, ok, cocok bukan?!

The End.